Tiga Kandidat Berebut Kursi Sekda Lampura, Siapa yang Paling Layak?
ILUSTRASI Kursi Jabatan.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Proses seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara menjadi sorotan publik. Jabatan ini dinilai strategis karena berperan sebagai pengendali roda birokrasi dan menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Pemkab Lampung Utara.
Berdasarkan pengumuman hasil penilaian makalah, wawancara, serta nilai akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), muncul tiga nama kandidat kuat yang berpotensi menduduki jabatan tertinggi di kalangan ASN tersebut.
Dari hasil nilai akhir yang dirilis beberapa waktu lalu, tiga figur itu mengerucut sebagai kandidat terkuat.
Dr. Desyadi, S.H., M.H. berada di posisi pertama dengan nilai akhir 79,89. Disusul Dra. Intji Indriati, M.H. dengan nilai 79,84. Sementara posisi ketiga ditempati Mirza Irawan Dwi Atmaja, S.Sos., M.M. dengan nilai 79,69.
Jika penentuan jabatan Sekda Lampura semata berpatokan pada nilai akhir, maka Desyadi menjadi calon dengan skor tertinggi.
Ketiga sosok tersebut dikenal memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan, baik di daerah maupun tingkat nasional. Kompetensi teknis birokrasi serta pemahaman mereka terhadap dinamika pembangunan Lampung Utara menjadi nilai lebih yang banyak dibicarakan publik.
Dalam konteks penguatan struktur pemerintahan Pemkab Lampung Utara, posisi Sekretaris Daerah memegang peran sentral dalam koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, perumusan kebijakan administratif, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, menyatakan bahwa ketiga nama tersebut telah diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Lampung Utara.
“Sesuai regulasi, setelah rangkaian seleksi ini, PPK atau bupati akan berkoordinasi secara tertulis dengan gubernur. Kemudian hasil pelaksanaan seleksi disampaikan ke BKN melalui aplikasi SIASN dan I-Mutasi. Setelah ada rekomendasi dari aplikasi tersebut, barulah menjadi dasar PPK, dalam hal ini bupati, untuk melantik,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketiganya dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar usulan yang menjadi pertimbangan Bupati sebelum menetapkan pejabat definitif.
Bupati memiliki kewenangan penuh memilih satu dari tiga nama tersebut, tanpa harus terikat pada urutan nilai tertinggi. “Keputusan berada pada bupati,” ujarnya saat dihubungi, Minggu, 23 November 2025.
Kini keputusan akhir berada di tangan Bupati Lampung Utara. Publik berharap sosok yang dipilih memiliki kapasitas manajerial yang kuat, kepemimpinan inklusif, serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
