Pemkab Way Kanan Ajukan RAPBD 2026: Defisit Rp2,5 Miliar, Struktur Organisasi Daerah Dirombak
--
RADARLAMPUNG.CO.ID— Pemerintah Kabupaten Way Kanan membawa tiga agenda penting sekaligus dalam Rapat Paripurna DPRD, yakni pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, penyampaian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pengajuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Senin, 24 November 2025.
Tidak ada seremoni panjang. Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked langsung memaparkan kerangka besar RAPBD 2026, yang menurutnya menjadi kewajiban pengelolaan keuangan daerah sesuai regulasi mulai dari UU Keuangan Negara hingga Permendagri 77/2020.
“Penyusunan APBD harus bertahap dan terstruktur, dimulai dari KUA–PPAS hingga proses pembahasan dengan DPRD,” ujar Ayu di hadapan anggota dewan.
Dalam paparannya, Pemkab Way Kanan memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,381 triliun untuk tahun anggaran 2026. Angka itu dihimpun dari PAD, pendapatan transfer, serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan tersebut menjadi penopang utama program prioritas pemerintah tahun depan, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas layanan dasar.
Namun di sisi lain, belanja daerah dipatok lebih tinggi, yakni Rp1,384 triliun. Belanja ini terbagi ke empat pos belanja utama:
Belanja operasi
Belanja modal
Belanja tidak terduga
Belanja transfer
Selisih antara pendapatan dan belanja membuat RAPBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp2,5 miliar.
Ayu menjelaskan, kekurangan anggaran itu akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari estimasi SiLPA tahun sebelumnya, sekitar Rp5 miliar.
Dari pembiayaan tersebut, pemerintah juga mengalokasikan Rp2,5 miliar untuk penyertaan modal daerah, sesuai ketentuan PP 12/2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
