disway awards

Tok! Dua Kurir Sabu 15 kg Asal Aceh Divonis Mati

Tok! Dua Kurir Sabu 15 kg  Asal Aceh Divonis Mati

Dua Kurir sabu asal Aceh divonis mati -Foto Leo/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang bertindak tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

Dua kurir asal Provinsi Aceh, Husni Mubarak dan Muslim Usman, dijatuhi vonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar Rabu, 17 Desember 2025.

​Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

​Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

​Ketua Majelis Hakim, Agus Windana, dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa, yang merupakan warga Gampong Raya Dagang, Bireuen, telah memenuhi unsur dalam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Husni Mubarak dan Muslim Usman dengan pidana mati," tegas Hakim Agus Windana di ruang persidangan.

​Putusan ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim memaparkan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta berpotensi besar merusak generasi muda Indonesia.

​Kronologi Penangkapan di Tol Mesuji

​Berdasarkan fakta persidangan, keterlibatan kedua pria asal Serambi Mekkah ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, mereka bersama seorang rekan lainnya, Hendra (alm), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan.

​Di tengah perjalanan, mereka menerima instruksi dari seorang buronan bernama Brojo (DPO) untuk mengangkut 15 bungkus besar sabu atau seberat kurang lebih 15 kilogram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kompartemen mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 2854 PFG.

​Pelarian mereka berakhir di tangan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Pada 16 Maret 2025, saat mobil yang dikendarai terdakwa melintas di Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, petugas melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah besar tersebut.

​Sikap Terdakwa

​Atas vonis mati tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

​Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa Lampung, sebagai pintu gerbang Sumatera, tetap menjadi zona merah perlintasan narkotika internasional yang diawasi ketat oleh aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: