Warga Masih Laporkan Pelanggaran HAP, Pemprov Sebut Telah Berikan SP
Foto ilustrasi petani singkong.-(Ardian M/RLMG)-
RADARLAMPUNG.CO.ID — Meski keputusan gubernur tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu telah ditetapkan, laporan dari masyarakat menunjukkan masih adanya pabrik tapioka di Lampung yang membeli ubi kayu petani tidak sesuai ketentuan.
Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan HAP Ubi Kayu terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Pemprov Lampung melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan hingga saat ini tim pemantau masih aktif bekerja di lapangan.
Hasilnya, sebanyak delapan Surat Peringatan Pertama (SP-1) telah diberikan kepada perusahaan tapioka yang terbukti melanggar ketentuan HAP dan rafaksi ubi kayu sebagaimana diatur dalam keputusan gubernur.
“Tim pemantau HAP masih terus berjalan. Saat ini sudah ada delapan SP-1 yang diberikan kepada perusahaan tapioka yang melanggar keputusan gubernur terkait harga acuan pembelian dan rafaksi ubi kayu,” ujar Elvira kepada Radarlampung.co.id, Kamis, 18 Desember 2025.
Selain pengawasan di tingkat provinsi, Elvira menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten juga telah membentuk tim pemantau di wilayah masing-masing.
Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap lapak atau lokasi pembelian ubi kayu, sesuai dengan permintaan serta kewenangan pemerintah kabupaten.
Saat disinggung mengenai lokasi dan nama pabrik yang telah diberikan SP-1, Elvira menyebutkan sanksi yang dijatuhkan saat ini masih berada pada tahap peringatan pertama.
“Masih SP-1. Nanti kalau berkembang lagi akan kami informasikan,” katanya.
Elvira menambahkan, secara umum sebagian besar perusahaan tapioka di Lampung telah mematuhi ketentuan HAP dan rafaksi sesuai dengan keputusan gubernur.
Kondisi tersebut dinilai memberikan dampak positif bagi petani ubi kayu.
“Alhamdulillah, sebagian besar perusahaan sudah menerapkan HAP dan rafaksi sesuai ketentuan, sehingga petani bisa mendapatkan harga yang wajar atas jerih payah mereka menanam singkong,” ungkapnya.
Terkait tindak lanjut laporan dari masyarakat maupun petani, Elvira menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara serius. Setiap laporan yang disertai bukti akan diverifikasi oleh tim pemantau.
“Semua laporan yang masuk dengan dilengkapi bukti-bukti akan kami verifikasi. Jika terbukti dan diakui oleh pabrik, maka akan diberikan SP-1,” tegas Elvira.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
