disway awards

Tok, UMK Bandar Lampung 2026 Tertinggi di Lampung, Ini Besarannya

Tok, UMK Bandar Lampung 2026 Tertinggi di Lampung, Ini Besarannya

Wali Kota Bandar Lampung Eva mengumkan UMK Bandar Lampung 2024, Rabu, 22 November 2023,--

RADARLAMPUNG.CO.ID— Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2026 resmi menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung

Kepastian tersebut menyusul diserahkannya surat penetapan UMK kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui Kepala Disnaker, M. Yudhi, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen penetapan UMK dilakukan tepat pada batas akhir waktu yang ditentukan. 

“Tadi siang surat penetapan UMK sudah kita serahkan ke Disnaker Provinsi. Kita memang menjadi daerah terakhir yang menyerahkan karena setelah pelantikan Koni, surat tersebut langsung ditandatangani oleh Ibu Wali Kota, lalu segera kita serahkan. Hari ini memang hari terakhir dan sudah ditunggu oleh pihak provinsi,” ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, penetapan UMK Bandar Lampung 2026 dilakukan dengan berpedoman penuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam perhitungannya, Pemerintah Kota Bandar Lampung menggunakan indeks 0,9 yang menghasilkan nilai penyesuaian tertinggi dibandingkan daerah lain di Provinsi Lampung.

“Ini sudah sesuai ketentuan. Kita menggunakan alpa 0,9 dan itu merupakan alpa tertinggi, atas arahan langsung dari ibu Wali Kota,” jelasnya.

Berdasarkan data penetapan UMK 2026, Kota Bandar Lampung ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp3.491.889. 

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp186.522 atau sekitar 5,64 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Kenaikan ini menjadikan Bandar Lampung sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung.

Yudhi menambahkan, kenaikan UMK tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Kota Bandar Lampung, sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMK 2026.

Pengawasan akan dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Tim pengawas ada di provinsi dan mereka yang akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan UMK sesuai ketentuan. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu akan ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Yudhi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait