Kurir Jasa Pengiriman Diduga Gelapkan Uang COD Rp29,6 Juta
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Aparat kepolisian dari Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mengamankan seorang kurir perusahaan jasa pengiriman yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Tersangka berinisial AP (25), warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, diduga tidak menyetorkan uang hasil pembayaran Cash On Delivery (COD) kepada perusahaan. Dari hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp29.656.764.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali menjelaskan, dugaan penggelapan terungkap setelah pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian laporan penyetoran paket COD sejak Oktober 2025.
“Berdasarkan hasil pengecekan administrasi dan sistem pelaporan internal, ditemukan sejumlah transaksi COD yang belum diselesaikan sebagaimana mestinya,” ujar AKP Prenanta, Kamis, 25 Desember 2025.
Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah pada 22 November 2025, pihak atasan pelapor menerima laporan terkait banyaknya paket COD yang belum diselesaikan oleh tersangka, sementara keberadaan barang-barang tersebut tidak diketahui. Sejak 24 November 2025, tersangka diketahui tidak lagi masuk kerja.
AKP Prenanta menambahkan, tersangka bekerja di bawah naungan PT Indo Kurir Perkasa sebagai penyedia jasa pengiriman. Akibat peristiwa tersebut, perusahaan harus menanggung kerugian senilai Rp29.656.764 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Pematang.
“Laporan dibuat karena uang hasil COD yang seharusnya disetorkan tidak diterima perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Perusahaan juga menyampaikan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan kurir.
Dari sisi tersangka, saat dilakukan penangkapan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman perkara.
Penyidik menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dipastikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
