disway awards

Soal Larangan Pesta Kembang Api dan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Kata Dishub

Soal Larangan Pesta Kembang Api dan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Kata Dishub

Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodani.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID— Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Polresta Bandar Lampung menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan masyarakat saat perayaan malam Tahun Baru 2026.

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah tidak diperbolehkannya pesta kembang api di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Bandar Lampung dan Polresta, sesuai dengan instruksi Wali Kota Bandar Lampung.

“Untuk persiapan malam tahun baru, Pemda Kota Bandar Lampung bersama Polresta sudah menginformasikan bahwa tidak ada pesta kembang api di mana pun. Ibu Wali Kota juga menginstruksikan agar tidak ada titik-titik keramaian yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujar Socrat, Selasa, 3 Desember 2025.

Meski demikian, Dishub tetap menyiagakan personel untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kerumunan masyarakat secara spontan di sejumlah lokasi. 

Beberapa titik yang menjadi fokus pantauan di antaranya Tugu Adipura, JPO Al-Furqon, Lapangan Korpri, serta pertigaan Lungsir.

Socrat menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional apabila terjadi kepadatan kendaraan, terutama mulai pukul 22.00 WIB, Pengalihan arus berupa pembubaran akan diterapkan untuk mencegah penumpukan kendaraan di pusat kota.

“Kalau dari jam 10 malam sudah terlihat padat, pasti akan kita alihkan. Misalnya arus menuju Tugu Adipura, ke arah pertigaan Lungsir, maupun menuju Lapangan Korpri akan kita rekayasa,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pengamanan lalu lintas tersebut, Dishub Kota Bandar Lampung akan berkolaborasi langsung dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung. 

Rekayasa arus dilakukan hanya apabila terdapat potensi kemacetan yang mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

“Rekayasa lalu lintas pasti bersama Satlantas Polresta. Kami akan bertindak ketika memang ada atau dimungkinkan muncul titik kemacetan,” tegas Socrat.

Dishub mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru secara tertib, tidak berkerumun di jalan utama, serta mematuhi pengaturan lalu lintas yang diterapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait