DLH Lampung Segel 22 Perusahaan Tambang Tak Berizin Sepanjang Tahun 2025
DLH Provinsi Lampung bersama DLH Kota Bandar Lampung dan pihak terkait kembali menyegel tambang batu, Rabu 16 April 2025.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan penyegelan 20 perusahaan tambang sepanjang tahun 2025.
Karena puluhan perusahaan tambang tersebut beroperasi tanpa izin.
Penyegelan puluhan aktivitas usaha melanggar ketentuan lingkungan sepanjang tahun 2025.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, melalui Kabid Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Yulia Mustika Sari, menjelaskan dari puluhan penyegelan perusahaan yang ditutup, 20 perusahaan tambang resmi ditutup langsung oleh DLH Provinsi Lampung bersama tim terpadu.
Selain itu, terdapat satu tambang emas ilegal di Way Kanan yang ditutup melalui operasi gabungan Polres, Kodim, Den Sub POM/PM Way Kanan, Lanudad, Skadron 12 Serbu, Satpol PP, dan instansi lingkungan hidup. Satu lagi berupa pabrik tapioka di Lampung Utara, PT Samudra Intan Pusaka (PT SIP) yang ditutup oleh DLH Lampung Utara, namun saat ini penyegelannya telah dicabut,” ujar Yulia kepada Radarlampung.
Menurutnya, 20 tambang yang ditutup tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Lampung Selatan, dengan jenis usaha.
Meliputi tambang andesit, feldspar, dan pasir kuarsa. Penyebab utama penutupan adalah ketiadaan izin alias ilegal.
DLH menegaskan, penutupan tidak bersifat sementara tanpa syarat. Pasca penutupan, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ingin kembali beroperasi.
“Plang penutupan hanya bisa dicabut jika pelaku usaha telah memenuhi semua persyaratan, seperti kesesuaian tata ruang, memiliki izin lingkungan, IUP Operasi Produksi (IUP OP), dan ketentuan lainnya. Jika tidak, maka penutupan akan berlaku seterusnya,” tegasnya.
Memasuki tahun 2026, DLH Provinsi Lampung memastikan penindakan terhadap kerusakan lingkungan semakin dimasifkan menjadi fokus utama.
Ini sejalan dengan komitmen Gubernur Lampung dalam menertibkan tambang-tambang ilegal.
BACA JUGA:Tragis! Kades Braja Asri Tewas Terinjak Gajah Liar di Lampung Timur
“Kami tetap mendukung penuh kebijakan Pak Gubernur dalam penertiban tambang ilegal. Peran masyarakat juga sangat penting, terutama melalui pengaduan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
