disway awards

ASN Belum Terima Gaji 1 Januari, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

ASN Belum Terima Gaji 1 Januari, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID — Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempertanyakan belum masuknya gaji bulan Januari 2026 pada 1 Januari.

Mereka mempertanyakan, terkait komitmen Pemprov Lampung sebelumnya yang akan membayarkan gaji ASN setiap tanggal 1 setiap bulan, meski bertepatan dengan hari libur.

Terkait hal tersebut, Pemprov Lampung memberikan penjelasan terkait belum diterimanya gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemprov Lampung pada 1 Januari 2026.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, menegaskan bahwa keterlambatan gaji ASN pada awal tahun bukan disebabkan oleh kendala internal Pemprov, melainkan karena mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Hadir Kembali, Promo Jsm 2-4 Januari 2026: Belanja murah minyak goreng pouch 2 Liter

“Yang tanggal 1 (gajian, red) itu berlaku Februari sampai Desember. Kalau Januari, gaji ASN bersumber dari DAU dan itu tidak pernah masuk tanggal 1. Pasti di hari berikutnya,” ujar Nurul Fajri saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jum'at 2 Januari 2026.

Ia menjelaskan, gaji ASN Pemprov Lampung sepenuhnya berasal dari transfer APBN melalui DAU, bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Oleh karena itu, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah dana transfer dari Kementerian Keuangan masuk ke kas daerah.

“Gaji Januari disalurkan setelah DAU masuk. Saat ini DAU-nya memang belum masuk. Kemungkinan paling lambat minggu depan. Kalau hari ini masuk, langsung kita proses,” jelasnya.

BACA JUGA:Prompt Gemini AI Ini Sulap Momen Tahun Baru 2026 Jadi Potret Rooftop Ultra-Realistis

Nurul Fajri menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Lampung, tetapi dialami seluruh daerah di Indonesia.

“Iya, PNS dan PPPK belum gajian semua. Se-Indonesia juga belum ditransfer DAU-nya oleh Kemenkeu,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini ASN terbiasa menerima gaji tepat pada tanggal 1, meskipun bertepatan dengan hari libur atau hari besar keagamaan. Namun, hal tersebut berlaku jika dana dari pusat sudah tersedia.

“Yang ada di benak mereka itu benar. Tanggal 1 walaupun hari libur tetap gajian karena sistem otomatis. Tapi itu berlaku kalau uang dari pusat sudah masuk. Khusus awal tahun, tanggal 1 Januari itu belum pernah terjadi gaji cair,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait