Buron Hampir Setahun, Penusuk Karyawan Perusahaan Perkebunan Mesuji Dibekuk Tanpa Perlawanan
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID — Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penusukan di areal Kemitraan Blok 15C Estate Kasi Sejahtera PT Prima Alumga (PPA), Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur.
Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di Desa Boga Tama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku diketahui berinisial MK (50), warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ia diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial AW (42), warga Dusun Trikaton, Desa Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Korban merupakan karyawan PT PPA yang tinggal di mess perusahaan.
BACA JUGA:Tragis! Kades Braja Asri Tewas Terinjak Gajah Liar di Lampung Timur
AKP Prenanta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 sekitar pukul 10.50 WIB. Saat itu korban menemukan buah kelapa sawit yang diduga hasil pencurian di area perkebunan yang menjadi tanggung jawabnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan korban melalui grup WhatsApp internal perusahaan.
Menindaklanjuti laporan itu, atasan korban mendatangi lokasi. Ketika berada di tempat kejadian perkara, keduanya mendengar teriakan dari arah pelaku.
Korban kemudian meminta atasannya untuk menunggu dan berniat menemui pelaku seorang diri.
BACA JUGA:Kejahatan Konvensional Masih Dominasi di Pringsewu Sepanjang 2025, 279 Pelaku Diamankan
Sementara atasan korban melanjutkan aktivitas memuat buah sawit, ia kembali mendengar teriakan dan melihat pelaku berlari meninggalkan lokasi, sedangkan korban masuk ke dalam kebun sawit.
Saat didatangi, korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan menunjukkan sebilah pisau berlumuran darah.
Korban segera dibawa ke Klinik Central PT PPA untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena kondisinya cukup serius, korban selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda Tulang Bawang untuk penanganan lanjutan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mesuji.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Jalan di Blambangan Umpu, BPBD Way Kanan Bergerak Cepat
Proses penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026. Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim Polres Mesuji, Ipda Eriyanto Darmawan, melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
