disway awards

Panggilan Diksi Hewan ke Sesama Orang Kini Bisa Berujung Dipidana

Panggilan Diksi Hewan ke Sesama Orang Kini Bisa Berujung Dipidana

Ilustrasi sidang.-Dok. Radarcirebon-

RADARLAMPUNG.CO.ID– Penggunaan kata hewan untuk memanggil atau menyebut sesama manusia kini berpotensi berujung sanksi pidana.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026 seiring diberlakukannya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan tersebut, perbuatan menghina atau merendahkan martabat seseorang dengan menyamakan manusia dengan hewan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan. 

Pelanggaran atas ketentuan ini diancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan batasan etika dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. 

Pemanggilan terhadap seseorang dengan istilah yang merendahkan harkat dan martabat manusia dinilai sebagai perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.

Ketentuan pidana ini juga berlaku apabila perbuatan dilakukan secara lisan, tulisan, unggahan digital, maupun bentuk komunikasi lain yang dapat diakses pihak lain.

Dengan demikian, penggunaan istilah hewan seperti peliharaan dan hewan menjijikan lainnya yang ditujukan kepada manusia tidak lagi dipandang sebagai hal sepele.

Pemberlakuan aturan ini menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada perlindungan martabat manusia.

Maka tidak ada salahnya untuk lebih bijak dalam berbahasa serta menjaga etika dalam pergaulan sehari-hari, baik di ruang publik maupun ruang digital.

Mulai 2 Januari 2026, setiap orang diharapkan memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama jika berpotensi melukai kehormatan dan harga diri orang lain.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait