disway awards

Rekayasa Laporan Curanmor Terbongkar, Pria di Tulang Bawang Diamankan Polisi

Rekayasa Laporan Curanmor Terbongkar, Pria di Tulang Bawang Diamankan Polisi

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Seorang pria berinisial R (28), warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan Polsek Banjar Agung lantaran terbukti membuat laporan palsu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus ini terungkap setelah R sebelumnya melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat Street tahun 2025, telah dicuri. Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan kendaraan tersebut di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan SPBU Unit 1 Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Namun, hasil penyelidikan justru menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan rekayasa laporan.

BACA JUGA:Merasa Dikriminalisasi, Korban KDRT Mengadu ke Propam Polda Lampung

Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, polisi memperoleh bukti kuat bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut tidak dicuri.

“Dari hasil penyelidikan kami, fakta sebenarnya sepeda motor itu tidak dicuri. Kendaraan tersebut justru dijual sendiri oleh pelapor,” kata AKP Irwansyah, Minggu, 4 Januari 2026.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendatangi kantor polisi dan membuat laporan seolah-olah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, padahal kejadian tersebut tidak pernah terjadi.

Menurutnya, perbuatan membuat laporan palsu merupakan tindak pidana serius karena dapat menghambat proses penegakan hukum serta merugikan masyarakat.

“Laporan palsu sangat merugikan, karena menyita waktu dan sumber daya kepolisian yang seharusnya digunakan untuk menangani perkara lain,” tegasnya.

BACA JUGA:Pemudik Asal Bekasi Jadi Korban Begal di Jalinsum Kalianda, Motor Dibawa Kabur

Atas perbuatannya, R kini ditahan dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, serta menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,7 juta yang merupakan hasil penjualan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait