Pendapatan Tak Capai Target, Pemprov Lampung Rancang Mekanisme Penyelesaian Tunda Bayar 2025
Plt. Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID– Pemerintah Provinsi Lampung tengah menyiapkan langkah penyelesaian atas kewajiban pembayaran sejumlah kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum dapat dituntaskan dan harus dibawa ke tahun 2026.
Situasi tersebut muncul akibat penerimaan daerah pada 2025 tidak terealisasi sesuai proyeksi awal. Salah satu faktor utamanya berasal dari capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum memenuhi target.
Berdasarkan data sementara, target PAD Provinsi Lampung pada 2025 dipatok lebih dari Rp4,22 triliun. Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi pendapatan baru mencapai sekitar Rp3,37 triliun atau berkisar 79,95 persen.
BACA JUGA:ASN Belum Terima Gaji 1 Januari, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa hingga saat ini nilai pasti tunda bayar masih belum dapat dipastikan. Hal tersebut lantaran laporan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum seluruhnya diterima.
“Angkanya belum bisa kami pastikan. Apakah nilainya ratusan miliar atau lebih, masih menunggu laporan lengkap dari masing-masing satker yang sampai akhir pekan lalu belum seluruhnya masuk,” ujar Nurul, Minggu, 4 Januari 2025.
Ia menjelaskan, melalui rapat pelaksanaan APBD 2026 yang digelar pada Jumat, 2 Januari 2026, pemerintah daerah telah menyepakati pola penyelesaian tunda bayar yang secara prinsip tidak jauh berbeda dari mekanisme tahun-tahun sebelumnya.
Dalam skema tersebut, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tunda bayar. SK itu nantinya akan melalui proses penelaahan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum dapat ditindaklanjuti.
“Setelah SK diterbitkan dan direview APIP, masing-masing satker melakukan penyesuaian atau realokasi dari anggaran yang tersedia,” terang Nurul.
BACA JUGA:Arus Balik Nataru Masih Terjadi di Ruas Terpeka, Ribuan Kendaraan Tinggalkan Lampung
Apabila hasil realokasi internal dinilai tidak mencukupi atau justru berisiko mengganggu jalannya program prioritas, maka penyelesaiannya akan dialihkan melalui pembahasan pada APBD Perubahan 2026.
“Kalau realokasi tidak memungkinkan dan berdampak pada kegiatan utama, maka akan kita dorong penyelesaiannya lewat APBD Perubahan,” tegasnya.
Nurul menambahkan, hingga kini tidak ada batas waktu baku yang ditetapkan terkait pelaporan tunda bayar oleh satker. Meski demikian, pihaknya meminta agar data disampaikan secepat mungkin demi mempercepat proses penyelesaian.
BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Kerja 2026, Eva Dwiana Ingatkan PPPK Paruh Waktu Bekerja Cepat dan Optimal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
