Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Ulang Sejumlah Pejabat
Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Ulang Sejumlah Pejabat.-Foto Dokumentasi Pemkab Pringsewu For Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali mengukuhkan sejumlah pejabat akibat perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Senin (5/1), di Aula Pemkab Pringsewu.
Pengukuhan ini mencakup sejumlah jabatan di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta satu jabatan di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu. Seluruh proses pengukuhan telah memperoleh rekomendasi dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan BKN tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 35731/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 tanggal 29 Desember 2025 dan Surat Nomor 35730/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 30 Desember 2025.
BACA JUGA:Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba, 111 Orang Diamankan
Di lingkungan Bapperida, pejabat yang dikukuhkan terdiri dari satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b, yakni Dr. Imam Fatkuroji, S.STP., M.IP. sebagai Kepala Badan. Selain itu, turut dikukuhkan satu jabatan Administrator eselon III.a, lima jabatan Administrator eselon III.b, serta satu jabatan Pengawas eselon IV.a.
Sementara itu, di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu, satu jabatan Administrator eselon III.b dikukuhkan pada Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pengukuhan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-803 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Para pejabat yang dikukuhkan merupakan ASN yang mengalami perubahan nomenklatur jabatan.
BACA JUGA:Awali Semester Genap, Disdikbud Bandar Lampung Minta Sekolah Terapkan Program Pagi Ceria
Perubahan nomenklatur ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa pengukuhan tersebut bukan pengangkatan jabatan baru, melainkan penyesuaian dan penegasan jabatan sebagai konsekuensi dari penataan kelembagaan pemerintah daerah.
“Pengukuhan ini harus dimaknai sebagai kelanjutan amanah dan tanggung jawab, bukan sekadar perubahan nama jabatan atau unit kerja,” tegas Riyanto.
Ia menjelaskan, perubahan struktur organisasi bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi, memperjelas tugas dan fungsi perangkat daerah, serta memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kapolres Pringsewu Cek Kesiapan Pos Nataru, Tekankan Pelayanan Humanis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

