disway awards

66 Pegawai PPPK Paruh Waktu BPBD Lampung Utara Terima SK

66 Pegawai PPPK Paruh Waktu BPBD Lampung Utara Terima SK

66 Pegawai Perjanjian Kerja BPBD Lampung terima SK.-Foto Pemkab Lampung Utara For Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 66 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu  di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) resmi menerima Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor BPBD setempat, Senin (5/1/2026).

Sekretaris BPBD Lampung Utara, Dicky Pahlevi Suudi, yang mewakili Kepala Dinas, menyampaikan pesan penting kepada para pegawai honorer yang kini beralih status menjadi pppk paruh waktu. Ia menekankan pentingnya peningkatan disiplin dan kesiapsiagaan kerja, terutama di tengah kondisi cuaca yang telah memasuki musim hujan.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Bandar Lampung Masih Ikuti Skema Honorer, Ini Penjelasan BKPSDM

“Saya berharap hari ini menjadi momentum penting. Dengan diterimanya SK ini, seluruh pegawai perjanjian kerja memiliki semangat baru untuk bekerja lebih disiplin, apalagi saat ini kita sudah memasuki musim hujan yang rawan bencana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Lampung Utara, M. Toha, mengingatkan pentingnya sinergi dan kesiapan seluruh pegawai. Menurutnya, bidang kedaruratan dan logistik bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga respons cepat menjadi hal utama.

“Saya minta seluruh rekan-rekan untuk selalu sigap dan saling mendukung, terlebih saat curah hujan sedang tinggi,” tegasnya.

Penyerahan SK tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas BPBD Lampung Utara dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, yang kerap terjadi selama musim hujan.

BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Kerja 2026, Eva Dwiana Ingatkan PPPK Paruh Waktu Bekerja Cepat dan Optimal

Dengan penguatan sumber daya manusia ini, BPBD Lampura optimistis pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: