Analisis Realisasi PKB Lampung 2025: Turun di Provinsi, Naik Secara Agregat
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi didampingi jajarannya saat memberikan keterangan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp3,30 triliun atau 78,25 persen dari target Rp4,22 triliun.
Capaian tersebut ditopang realisasi pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun atau 75,28 persen dari target Rp3,52 triliun, dengan rincian antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasi Rp692,34 miliar atau 42,47 persen dari target Rp1,63 triliun.
Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melampaui target dengan realisasi Rp391,72 miliar atau 113,54 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp881,4 miliar atau 107,68 persen, pajak air permukaan (PAP) Rp9,83 miliar atau 98,36 persen, pajak rokok Rp695,39 miliar atau 94,09 persen, pajak alat berat Rp2,204 miliar atau 220,48 persen, serta opsen pajak mineral bukan logam Rp1,62 miliar atau 79,17 persen.
Selain pajak, kontribusi PAD juga berasal dari retribusi daerah yang terealisasi Rp474,09 miliar atau 103,05 persen dari target, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp27,35 miliar atau 99,09 persen, serta lain-lain PAD yang sah mencapai Rp148,46 miliar atau 71,36 persen dari target Rp208,05 miliar.
BACA JUGA:Lemak dan Minyak Nabati Dominasi Ekspor Lampung, Amerika Serikat Jadi Tujuan Terbesar
Namun, belum optimalnya capaian PAD tersebut salah satunya dari realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Meski demikian, jika ditelaah lebih dalam, rendahnya capaian tersebut bukan mencerminkan penurunan kinerja pemungutan pajak, melainkan bagian dari kebijakan penerapan skema opsen pajak yang mulai berlaku sejak Januari 2025 lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi menjelaskan, mulai 2025 pemerintah menerapkan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui kebijakan ini, pungutan tambahan PKB langsung masuk ke kas kabupaten/kota.
“Sejak opsen diberlakukan, Pemprov tidak lagi menyalurkan dana bagi hasil (DBH) PKB dan BBNKB ke kabupaten/kota. Akibatnya, yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terlihat kecil,” ujar Slamet, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Natal Oikoumene Lampung 2025, Momentum Memperkuat Keluarga dan Kepedulian Sosial
Secara keseluruhan, realisasi PKB ditambah opsen kabupaten/kota mencapai Rp1,108 triliun pada 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp1,059 triliun atau naik sekitar Rp50 miliar.
“Kalau dikalkulasikan secara agregat, penerimaan PKB dan opsen sebenarnya meningkat. Hanya saja, Rp416,5 miliar di antaranya langsung masuk ke kas kabupaten/kota, sehingga yang tercatat di provinsi hanya Rp692,3 miliar,” jelasnya.
Menurut Slamet, kondisi ini menunjukkan bahwa penerapan opsen menjadi langkah dalam memperkuat fiskal daerah, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota.
Untuk itu, dirinya mendorong agar daerah tingkat dua untuk lebih agresif menggali potensi PKB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
