Saksi Bongkar Setoran Uang ke Terdakwa di Sidang Korupsi Bendungan Margatiga
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan bendungan Margatiga Lampung Timur, Kamis, 8 Januari 2026.-Foto Wahyu Agil.-
RADARLAMPUNG.CO.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis, 8 Januari 2026, sejumlah saksi mengaku telah menyerahkan uang kepada para terdakwa yang diduga berkaitan dengan praktik titip tanam di lahan terdampak proyek.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan tujuh orang saksi yang merupakan pemilik lahan terdampak genangan bendungan.
BACA JUGA:Lagi! Dua Tersangka Korupsi PSN Bendungan Margatiga Dilimpahkan ke Kejari Sukadana Lampung Timur
Dua terdakwa dalam perkara ini, Ridwan dan Hasanudin, mengikuti jalannya persidangan dengan pengamanan ketat. Aparat kepolisian bersenjata tampak berjaga di dalam ruang sidang selama proses persidangan berlangsung.
Salah satu saksi, Gimin, memaparkan bahwa terdakwa Hasanudin melakukan praktik penitipan budidaya ikan di lahan miliknya seluas sekitar 6.177 meter persegi. Ia menyebut berbagai jenis ikan dititipkan dalam jumlah besar.
“Di lahan saya dititipkan ikan gurame sekitar 50 ribu ekor, ikan gabus 50 ribu ekor, ikan nila 37 ribu ekor, dan ikan tawes sekitar 15 ribu ekor,” ujar Gimin di hadapan majelis hakim.
Menurut Gimin, nilai ganti rugi atas lahannya mencapai sekitar Rp721 juta. Namun, sebagian dana tersebut diminta oleh terdakwa Hasanudin dengan alasan biaya penitipan.
“Biaya titip tanam sekitar Rp47 juta. Dari jumlah itu, saya hanya menerima Rp11 juta, sisanya diserahkan kepada Pak Hasanudin,” ungkapnya.
Keterangan serupa disampaikan saksi Wahli. Ia mengatakan lahan seluas 17.600 meter persegi miliknya dimanfaatkan untuk penitipan ikan dan pembangunan sumur bor permanen, dengan total dana yang berkaitan dengan penitipan tersebut mencapai sekitar Rp101 juta.
Sementara itu, saksi-saksi yang berkaitan dengan terdakwa Ridwan juga mengungkap adanya permintaan uang. Bambang Juwardi menyebut lahan seluas 7.900 meter persegi miliknya menerima ganti rugi sekitar Rp700 juta.
“Dari biaya titip tanam, saya menerima Rp20 juta. Setelah itu saya diminta memberikan uang kompensasi kepada Pak Ridwan sebesar Rp150 juta,” kata Bambang.
Saksi lainnya, Dasuki, menjelaskan lahan seluas 11.000 meter persegi miliknya ditanami kayu titipan berupa ratusan batang kayu gelam dan ribuan batang kayu jabon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
