disway awards

Dapati Langgar Prosedur, BK DPRD Bandar Lampung Bahas Sanksi untuk Heti Friskatati

Dapati Langgar Prosedur, BK DPRD Bandar Lampung Bahas Sanksi untuk Heti Friskatati

Ketua BK DPRD kota Bandarlampung Yuhadi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID- — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang klarifikasi terhadap anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Heti Friskatati, Kamis, 8 Januari 2026.

Ya, Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kegaduhan proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan klarifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang disertai alat bukti berupa foto, rekaman video, serta tangkapan layar percakapan.

“Kami meminta keterangan atas laporan masyarakat yang melampirkan alat bukti foto, video, dan screenshot percakapan,” katanya.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Bandar Lampung Jadwalkan Pemanggilan Ulang Pengembang Living Plaza

Menurutnya, dalam proses klarifikasi, BK DPRD menghimpun keterangan bahwa Heti menerima panggilan telepon dari pihak sekolah terkait persoalan proyek revitalisasi yang menimbulkan kegaduhan.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura, Heti kemudian mendatangi sekolah tersebut untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan.

Namun, dalam sidang klarifikasi terungkap bahwa kunjungan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) sebagaimana ketentuan yang berlaku di lingkungan DPRD.

“Dalam klarifikasi, terlapor mengakui telah mendatangi beberapa sekolah tanpa mengantongi SPT dan menyatakan hal tersebut merupakan kekeliruan,” jelas Yuhadi.

Dirinya juga menambahkan, Heti Friskatati juga telah mengakui kesalahan yang dilakukan serta menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga DPRD Kota Bandar Lampung.

“Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga,” imbuhnya.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri

Yuhadi menegaskan, setelah sidang klarifikasi tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung akan menggelar rapat internal untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan kode etik DPRD.

“Sanksi kode etik terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sedang berupa pemindahan dari alat kelengkapan dewan, seperti lintas komisi atau badan, hingga sanksi berat berupa pencopotan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait