Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pemuda Diduga Pelaku Pencurian Mesin Sumur Bor
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Jajaran Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, meringkus seorang pemuda berinisial EY (20), warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
EY diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mesin pompa air sumur bor milik warga setempat.
Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Hasbuan menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Desember 2025.
Korban bernama Saminah, warga Kampung Sukabumi, baru menyadari kehilangan mesin pompa air saat hendak mengambil air untuk menyemprot tanaman.
“Ketika mesin dihidupkan, air tidak keluar. Setelah dicek ke lokasi sumur bor, mesin pompa air milik korban ternyata sudah tidak ada,” ujar IPTU Hasbuan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit mesin pompa air sumur bor merek INOTO dengan nilai ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengarah pada EY yang merupakan warga sekampung korban.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Sukabumi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan turut diamankan barang bukti mesin pompa air,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EY dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas IPTU Hasbuan, mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
