Disebut Pemicu Banjir, Bangunan Liar di Kedaton Dibongkar
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar yang dinilai mengganggu fungsi saluran air dan memicu banjir di sejumlah wilayah.
Ya, Sejak Senin 12 Januari 2025, tim gabungan diterjunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) serta drainase. Penertiban tahap awal dipusatkan di Kecamatan Kedaton.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kota Bandar Lampung, Eko Ismanto, yang mewakili Kepala Dinas PU, mengatakan tindakan penertiban sudah dilakukan di beberapa titik yang terbukti melanggar ketentuan.
“Bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Kecamatan Kedaton hari ini mulai kami bongkar,” kata Eko, Selasa, 13 Januari 2026.
BACA JUGA:Wali Kota Tinjau Beberapa Lokasi Pascabanjir, Soroti Sungai Tertutup Penyebab Tergenang
Menurutnya, penertiban tidak akan berhenti di satu lokasi saja. Dinas PU memastikan kegiatan serupa akan dilakukan di kawasan lain yang ditemukan adanya pelanggaran.
Ia menyebutkan, fokus penertiban mencakup area Jalan Dr. Sutomo, Gang Jamblang RT 005 Lingkungan 01, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton.
“Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota. Masyarakat tidak diperbolehkan membangun di atas drainase karena dapat menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir,” tegasnya.
BACA JUGA:Sekolah Terendam Banjir, Siswa SD di Way Halim Bandar Lampung Dipulangkan Lebih Awal
Sebelumnya, tim gabungan juga menemukan sejumlah bangunan permanen, termasuk rumah berukuran besar, di Perumahan Blok MM 5 dan MM 22 Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, yang diduga berdiri di atas saluran drainase.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai memperburuk genangan air di wilayah cekungan dan meningkatkan risiko banjir saat hujan deras.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus melakukan penertiban bangunan liar sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan menekan potensi banjir di wilayah perkotaan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
