Perlukah Tes Kemampuan Akademik Diterapkan di SMP Lampung? Ini Pandangan Pengamat Pendidikan
Pengamat Pendidikan Lampung sekaligus Akademisi FKIP Universitas Lampung (Unila) Prof Bujang Rahman,M.Si. -Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID — Wacana pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di jenjang SMP pada April 2026 mendatang.
Beragam Pandangan dari Pengamat Pendidikan Lampung salah satunya dari Pengamat Pendidikan Lampung sekaligus Akademisi FKIP Universitas Lampung (Unila) Prof Bujang Rahman,M.Si.
Prof. Dr. Bujang, menegaskan bahwa tes kemampuan akademik itu penting, tetapi bukan untuk menentukan kelulusan atau hak siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Menurut Prof. Bujang, tes kemampuan akademik seharusnya diposisikan sebagai alat diagnosis, bukan alat seleksi atau justifikasi.
BACA JUGA:SMPN 38 Bandar Lampung Ikuti SE Kemendikdasmen, Ini Kegiatan di Hari Pertama Semester Genapnya
Tujuannya adalah untuk memetakan kelemahan proses pembelajaran yang selama ini berlangsung di sekolah.
“Tes akademik diperlukan, tapi bukan untuk menghakimi siswa. Bukan untuk menentukan lulus atau tidak, dan bukan pula untuk menghalangi siswa melanjutkan pendidikan,” ujarnya.
PISA Jadi Cermin Mutu Pendidikan Nasional
Prof. Bujang menyoroti rendahnya capaian Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 sebagai bukti bahwa mutu akademik nasional masih tertinggal jauh.
Berdasarkan data PISA 2022, skor Indonesia tercatat, Membaca (259), Matematika (366) dan Sains (383).
BACA JUGA:Puluhan Satuan Pendidikan Metro Masuk Daftar Penguatan Sarpras Kemendikdasmen
Angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara OECD yang berada di kisaran 480–490.
“Terutama kemampuan membaca, posisi kita sangat mengkhawatirkan. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam proses pembelajaran kita,” tegasnya.
Tes Akademik Bukan untuk Menghukum, tapi Memperbaiki
Prof Bujang, menjelaskan, tes kemampuan akademik dapat menjadi instrumen penting untuk mengetahui di mana letak kelemahan sistem pembelajaran, sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan perbaikan yang tepat sasaran.
Namun, perbaikan tersebut harus dibarengi langkah strategis, antara lain, Peningkatan mutu dan kompetensi guru, Peningkatan kualitas proses pembelajaran, Pemutakhiran sarana dan prasarana sekolah dan Perbaikan regulasi pendidikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

