disway awards

Polres Way Kanan Ungkap Lima Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Polres Way Kanan Ungkap Lima Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID– Polres Way Kanan mengungkap lima kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka laki-laki berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam kegiatan ekspos yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan itu dipimpin Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji.

Kapolres Way Kanan menjelaskan, lima kasus yang diungkap terdiri atas satu kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Dalam kasus dugaan peredaran narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial SR alias Ragil (38), warga Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Tersangka diamankan pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 19.40 WIB di kediamannya.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan di dalam lemari kamar. Dari lokasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,64 gram," katanya.

BACA JUGA:Temukan Serpihan Mirip Sabu Dalam Saku Celana, Polres Way Kanan Ringkus 2 Pria Lampung Ini

Sementara itu, empat kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan lima orang tersangka, masing-masing berinisial GU (55) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga, RM (24) warga Kampung Mekkar Asri Kecamatan Baradatu, DP (21) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, AS (45) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk, serta GS (29) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Dari seluruh tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa wadah berwarna hitam kombinasi merah, enam balutan tisu berisi plastik klip berbagai ukuran, tiga unit telepon genggam, botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, kotak kardus, plastik pembungkus, alat hisap bong, sedotan yang telah dimodifikasi, korek api gas, serta tas selempang berwarna hitam.

Selain itu, petugas juga menyita plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari lima kasus tersebut mencapai 5,89 gram.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Perkuat Upaya Nasional Atasi Kekurangan Gizi dan Stunting

Kapolres Way Kanan menyampaikan, tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait