Jatuhi Sanksi, BK DPRD Bandar Lampung Nyatakan Heti Friskatati Langgar Etik
Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung saat menyampaikan sanksi kepada Anggota DPRD Fraksi Golkar Heti Friskatati, Kamis, 15 Januari 2026.-Foto Lussy Madina/ Magang Kemenaker.-
RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anggota Komisi VI DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati.
Sanksi tersebut diberikan setelah BK menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kategori ringan.
Keputusan itu diambil melalui rapat musyawarah BK DPRD Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam putusan yang dibacakan, BK menyatakan bahwa Heti Friskatati secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan norma etika kedewanan.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam penyelesaian persoalan masyarakat terkait pembangunan revitalisasi, yang dilakukan atas nama pribadi dan bukan melalui kapasitas kelembagaan sebagai anggota DPRD.
BACA JUGA:Dapati Langgar Prosedur, BK DPRD Bandar Lampung Bahas Sanksi untuk Heti Friskatati
BK menilai, langkah tersebut berpotensi menurunkan harkat dan martabat lembaga legislatif karena seharusnya penanganan persoalan masyarakat dilakukan melalui mekanisme resmi DPRD dengan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Meski demikian, BK menegaskan bahwa tindakan Heti Friskatati tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Pelanggaran yang terjadi murni bersifat etis dan berkaitan dengan tata cara pelaksanaan tugas anggota dewan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b serta ayat (4) Kode Etik DPRD.
Dalam pertimbangannya, BK DPRD juga memperhatikan sejumlah faktor yang meringankan. Salah satunya, Heti Friskatati tercatat belum pernah menerima sanksi etik selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Selain itu, BK menilai adanya niat baik dan kepedulian yang tinggi terhadap persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.
BACA JUGA:Dipanggil Sejak Akhir 2025, Living Plaza Akhirnya Hadiri RDP dengan DPRD Bandar Lampung
Kehadiran Teradu di tengah warga dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat, meskipun secara prosedural dinilai tidak tepat dan tidak melalui saluran kelembagaan DPRD.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis sebagai pelanggaran kode etik ringan tanpa disertai sanksi tambahan lainnya," jelas Yuhadi.
Putusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung H. Yuhadi, S.H., M.H., Wakil Ketua H. Edison Hadjar, serta anggota BK Endang Asnawi, Agung Zawil, dan Hendra Mukri.
"Selanjutnya, hasil keputusan BK DPRD ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung dan pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik serta pembinaan internal anggota dewan,"katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
