Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Wali Kota dan DPRD Metro Disomasi Warga
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Wali Kota dan DPRD Metro Disomasi Warga. -Foto Dok.Warga-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan di Kota Metro memicu reaksi keras dari masyarakat.
Merasa haknya sebagai pengguna jalan terabaikan, tiga warga Kota Metro resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota dan DPRD Kota Metro.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan jalan rusak yang dinilai membahayakan keselamatan publik.
Dalam melayangkan somasi tersebut, ketiga warga didampingi oleh kuasa hukum serta mendapat dukungan penuh dari organisasi mahasiswa HMI dan organisasi kepemudaan KNPI.
BACA JUGA:Soal Upah PPPK Paruh Waktu, Pemkot Metro Konsultasikan Bareng BPKP Lampung
Salah satu kuasa hukum warga, Milky Yulian, menegaskan bahwa somasi ini didasari atas kewajiban hukum pemerintah daerah yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kondisi jalan tetap aman dan laik dilalui. Kewajiban tersebut jelas diatur dalam Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009," tegas Milky kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, pemerintah wajib memasang tanda atau rambu peringatan.
"Apabila jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka itu sudah masuk unsur kelalaian yang bisa dipidana jika menyebabkan kecelakaan," imbuhnya
BACA JUGA:Warga Kota Metro Lampung Bersiaga Di Titik Lokasi Banjir
Pihak pemohon memberikan tenggat waktu selama 60 hari bagi Pemkot Metro untuk merespons dan melakukan tindakan nyata.
Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, mereka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS) atau Gugatan Warga Negara.
"Mekanisme CLS ini memungkinkan warga negara menggugat atas nama kepentingan publik meskipun tidak mengalami kerugian secara langsung. Kami tidak main-main," tandas Milky.
Dalam surat somasi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada eksekutif dan legislatif:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
