Akademisi: Potensi Karbon Lampung Terbuka Lebar
Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Sugeng P. Harianto.---Sumber foto : ist.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Potensi karbon hutan konservasi di Lampung dinilai sangat besar dan strategis untuk mendukung agenda pendanaan iklim nasional sekaligus memperkuat upaya pemulihan ekosistem.
Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof. Sugeng P. Harianto, menegaskan bahwa peluang tersebut sesungguhnya telah terbuka lebar, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Prof. Sugeng, keterlambatan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen jasa lingkungan karbon, khususnya pada kawasan konservasi, bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi. Melainkan oleh belum optimalnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola kawasan.
Ia menyebutkan, kawasan konservasi di Lampung seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) secara hukum telah memiliki ruang untuk terlibat dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK), selama dijalankan sesuai zonasi dan prinsip konservasi.
BACA JUGA:Duka Kepsek Meninggal Saat Wisata Rohani, DPRD Bandar Lampung Siapkan Pemanggilan Disdikbud dan PGRI
“Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 secara tegas menempatkan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Ini menjadi fondasi kuat bahwa karbon adalah jasa lingkungan yang sah dan bernilai ekonomi,” ujar Prof. Sugeng melalui rilis berita, Minggu 18 Januari 2026.
Dengan dasar regulasi tersebut, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karbon diposisikan sebagai sumber pendanaan alternatif yang legal dan diakui negara, sehingga taman nasional berpeluang menjadi bagian penting dari sistem pendanaan iklim nasional.
Arah kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Dorong SDM Global Lewat Program Pemagangan ke Jepang
Dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029, sekuestrasi karbon bahkan ditempatkan sebagai jasa ekosistem utama dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang mencapai sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.
Dari sisi teknis, Prof. Sugeng menegaskan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan landasan hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.
“Perlu digarisbawahi, perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan. Prinsip konservasi tetap menjadi panglima,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
