PKB Tak Sesuai Target, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah lewat Rapat Maraton
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar.--Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat-rapat secara maraton sebagai respons atas tidak tercapainya target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun anggaran 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegagalan serupa tidak terulang pada 2026 serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan rapat intensif tersebut difokuskan pada optimalisasi empat sektor penerimaan daerah, yakni PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat, serta pajak air permukaan.
“Dasarnya jelas, karena tahun kemarin capaian PKB masih tergolong rendah. Maka secara maraton kami lakukan rapat-rapat ini agar kegagalan 2025 tidak terjadi lagi di 2026,” ujar Sulpakar usai memimpin rapat, Selasa 19 Januari 2026.
BACA JUGA:Dalil Puasa Bikin Tidur Berpahala, Ini Fakta Status Riwayat dan Makna yang Sebenarnya
Ia menjelaskan, Pemprov Lampung menargetkan adanya peningkatan PAD pada perubahan APBD 2026. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penyesuaian anggaran justru berujung pada penurunan pendapatan daerah.
“Target yang sudah ditetapkan harus kita kejar. Harapannya, pada perubahan APBD 2026 nanti terjadi kenaikan PAD, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Sulpakar menambahkan, upaya peningkatan PAD bukan pekerjaan mudah dan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja.
Karena itu, seluruh komponen pemerintah daerah dilibatkan, mulai dari perangkat Pemprov Lampung, kepala Samsat kabupaten/kota, hingga kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, strategi yang disiapkan juga menyasar level paling bawah, yakni desa dan kelurahan. Pemprov berencana memberdayakan pemerintah desa, BUMDes, kepala desa, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
BACA JUGA:Link Live Streaming Brighton vs Bournemouth, Laga Kunci yang Bisa Ubah Arah Musim
“Kita ingin optimalisasi pelayanan dimulai dari tingkat paling bawah. Desa dan kelurahan akan difasilitasi oleh Bapenda dan dinas pemberdayaan desa. BUMDes juga akan kita libatkan, termasuk peran tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh, Sulpakar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi di luar ketentuan yang berlaku. Seluruh sanksi tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
“Sanksi sudah diatur dalam peraturan. Pemerintah daerah hanya menjalankan, bukan menetapkan. Fokus kita saat ini adalah membangun kesadaran, bukan semata-mata penindakan,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
