disway awards

Polemik Tata Kelola Akademik Mengemuka di UIN Jurai Siwo Metro

Polemik Tata Kelola Akademik Mengemuka di UIN Jurai Siwo Metro

Prof. Suhairi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinamika internal mencuat di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Metro.Sejumlah persoalan tata kelola akademik menjadi perhatian setelah adanya surat klarifikasi dan pengaduan yang disampaikan seorang mantan pejabat struktural kampus kepada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat tersebut ditujukan kepada Menteri Agama RI, Wakil Menteri Agama RI, Inspektur Jenderal Kemenag, Sekretaris Jenderal Kemenag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, hingga jajaran direktorat yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Langkah pengiriman surat tersebut menandai bahwa persoalan di tubuh UIN Jurai Siwo—yang sebelumnya berstatus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro—tidak hanya berkaitan dengan rotasi jabatan, tetapi juga menyangkut tata kelola institusi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelaksanaan prinsip akademik.

Sorotan berawal dari berakhirnya masa jabatan Prof. Suhairi sebagai Direktur Pascasarjana pascaperubahan status IAIN Metro menjadi UIN Jurai Siwo.

Prof. Suhairi sebelumnya dilantik untuk periode 2025–2029 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 342 Tahun 2025. Namun, melalui SK Rektor UIN Jurai Siwo Lampung Nomor 107 Tahun 2026, jabatan tersebut dinyatakan berakhir.

Dalam surat klarifikasinya, Prof. Suhairi menyampaikan bahwa pemberhentian pejabat struktural umumnya didasarkan pada pertimbangan kinerja, pelanggaran aturan, atau ketidakharmonisan dalam kerja organisasi. Ia menyatakan tidak terdapat indikator tersebut selama masa kepemimpinannya.

Ia mengemukakan bahwa kinerja Pascasarjana menunjukkan perkembangan positif, salah satunya melalui peningkatan jumlah mahasiswa baru sekitar 12 persen. Selain itu, ia menegaskan tidak pernah dikenai sanksi disiplin maupun terlibat pelanggaran etik dan hukum.

Menurut Prof. Suhairi, perbedaan pandangan dengan pimpinan kampus muncul ketika ia menyampaikan sikap kritis terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi akademik dan prinsip penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Salah satu kebijakan yang disorot berkaitan dengan kerja sama antara UIN Jurai Siwo Lampung dan STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan.

Dalam kerjasama tersebut, terdapat rencana penerimaan perpindahan atau konversi mahasiswa program doktor dari perguruan tinggi lain ke Pascasarjana UIN Jurai Siwo.

Prof. Suhairi menyatakan keberatan atas rencana tersebut karena dinilai tidak melibatkan Pascasarjana sebagai unit akademik terkait, serta dianggap bertentangan dengan Peraturan Akademik IAIN Metro yang mensyaratkan mahasiswa pindahan berasal dari perguruan tinggi negeri.

Selain itu, perbedaan program studi dan fokus keilmuan juga dinilai berpotensi berdampak pada keselarasan kurikulum dan mutu akademik.

BACA JUGA:Terseret Laporan Dugaan Penipuan, Wali Kota Metro Pilih Ikuti Proses Hukum

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap dijalankan dengan merujuk pada nota kesepahaman dan penafsiran terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait