disway awards

Tunda Bayar Pemprov Lampung 2025 Capai Rp200 Miliar, Rumpun Dinas PU Jadi Penyumbang Terbesar

Tunda Bayar Pemprov Lampung 2025 Capai Rp200 Miliar, Rumpun Dinas PU Jadi Penyumbang Terbesar

Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat besaran tunda bayar tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp200 miliar. 

Nilai tersebut saat ini telah melalui proses finishing review oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan ditargetkan mulai dibayarkan pada awal Februari 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, mengatakan total tunda bayar yang telah di-review Inspektorat berada di kisaran Rp200 miliar.

“Untuk tunda bayar tahun 2025 ini baru selesai finishing oleh Inspektorat, nilainya sekitar Rp200-an miliar. Insya Allah mulai awal Februari sudah mulai kita salurkan pembayarannya,” ujar Nurul, Jumat 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Dorong Keselamatan Berkendara di Area Tambang, PTBA Sukses Gelar Kompetisi Safety Driving

Nurul menjelaskan, tunda bayar tersebut tersebar pada lebih dari 10 satuan kerja (satker) di lingkungan Pemprov Lampung. Namun, nilai terbesar berasal dari dinas yang berada di rumpun Pekerjaan Umum (PU).

“Satker terbanyak tetap di PU. Ada tiga dinas PU,” ungkapnya.

Adapun rincian tunda bayar di tiga dinas PU tersebut meliputi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) sekitar Rp20 miliar; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) sekitar Rp120 miliar; serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) sekitar Rp60 miliar.

“Paling besar memang di PKPCK, sekitar Rp120 miliar. Yang lainnya variasinya banyak, tapi nilainya relatif kecil-kecil,” kata Nurul.

BACA JUGA:Dominasi Tanpa Ampun Xavepa Segel Tiket Final DBL Lampung 2025-2026

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, pembayaran tunda bayar akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan dokumen dari masing-masing satker. 

Setiap satker wajib mengajukan usulan pembayaran berdasarkan laporan hasil review Inspektorat.

“Kami memastikan setelah laporan hasil review Inspektorat keluar, masing-masing satker membuatkan SK tunda bayar sesuai hasil review tersebut. Karena yang diusulkan sebelumnya belum tentu sama dengan hasil review Inspektorat,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Lampung berharap penyaluran tunda bayar tahun 2025 dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait