Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK Di Mall Pelayanan Publik: Lebih Dekat, Cepat, Dan Tanpa Ribet!
Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK di MPP: Lebih Dekat, Cepat, dan Tanpa Ribet!-Foto.Polres Pringsewu-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Warga Kabupaten Pringsewu tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor utama Polres hanya untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tentunya ini, Kabar gembira bagi masyarakat Bumi Jejama Secancanan! Urusan administrasi kepolisian kini semakin praktis.
Mulai saat ini, layanan SKCK resmi hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pringsewu yang berlokasi strategis di Komplek Pendopo, Kelurahan Pringsewu Selatan.
Satu Tempat, Segala Urusan
Kehadiran gerai SKCK di MPP ini merupakan buah kolaborasi manis antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Polres Pringsewu.
Kepala DPMPTSP Pringsewu, Handri Yusuf—atau yang akrab disapa Kyai Handri—menyebut langkah ini sebagai upaya "jemput bola".
"Harapannya untuk mempermudah, mempercepat, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kini warga bisa mengurus SKCK sekaligus menyelesaikan keperluan administrasi lainnya dalam satu gedung yang nyaman," ujar Kyai Handri.
Cukup dari Genggaman: Daftar Lewat Aplikasi!
Meski lokasi layanan kini lebih dekat, Polres Pringsewu tetap mengedepankan efisiensi digital. Masyarakat diminta untuk tidak langsung datang dengan tangan kosong, melainkan memanfaatkan Polri Super App.
Cara Kilat Urus SKCK di MPP:
Download: Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
BACA JUGA:SMA Xaverius Pringsewu Tampil Memukau di Azarine DBL Dance 2025-2026 dengan Konsep Chaos Magic
Isi Data: Pilih menu layanan SKCK dan lengkapi data diri dari rumah.
Ambil Kode: Setelah selesai, Anda akan mendapatkan kode registrasi.
Cetak: Datangi gerai di MPP, tunjukkan kode tersebut, dan petugas akan memproses penerbitan SKCK Anda dengan cepat.
Komitmen Pelayanan Prima
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasi Humas AKP Priyono, menegaskan bahwa inovasi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
