disway awards

Kasus Penganiayaan Berat Ini di Bandar Lampung Masuki Tahap Persidangan

Kasus Penganiayaan Berat Ini di Bandar Lampung Masuki Tahap Persidangan

Kasus Penganiayaan Berat Ini Bandar Lampung Masuki Tahap Persidangan.-Foto Wahyu Agil Permana/Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID — Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Bandar Lampung dan sempat menyita perhatian publik pada Oktober 2025 lalu kini resmi memasuki tahapan persidangan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada Rabu (5/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru Jilly Rojaie menghadirkan terdakwa Windi Sintia Putri ke hadapan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan dakwaan yang telah disusun.

Dalam dakwaan jaksa, Windi diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kekasihnya dengan menggunakan sebilah pisau cutter di Lapangan Baruna Panjang, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT LEB, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian vital hingga nyaris terputus.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penasihat hukum terdakwa, Nurul Hidayah, menyampaikan bahwa kliennya juga menghadapi dakwaan alternatif.

“Klien kami diduga melanggar Pasal 467 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan dakwaan kedua Pasal 466 Ayat (2), dan dakwaan ketiga Pasal 466 Ayat (1),” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Satpol PP Lamsel Persoalkan Audit BPKP, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Dipertanyakan

Nurul menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Hal tersebut dikarenakan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

“Kami akan mengikuti agenda sidang berikutnya. Harapannya, jaksa dapat mempertimbangkan penerapan pasal yang paling ringan,” kata Nurul.

Ia juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait