disway awards

Putusan Perkara Korupsi Eks.Bupati Lamtim Dawam Bakal Dibacakan 3 Maret 2026: Kerugian Negara Rp3,8 Miliar!

Putusan Perkara Korupsi Eks.Bupati Lamtim Dawam Bakal Dibacakan 3 Maret 2026: Kerugian Negara Rp3,8 Miliar!

Korupsi Pagar Rumah Dinas, Eks. Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Rugikan Negara Rp3,5 Miliar, Dituntut 8,5 Tahun Penjara.-Foto.Wahyu Agil Permana-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Eks.Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo didakwa telah mengorupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dawam dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis (5/2/2026).

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp6,9 miliar.

BACA JUGA:Puluhan Tahun Mangkrak, Jembatan Kali Pasir Lampung Timur Akhirnya Masuk Program Jembatan Merah Putih

Jaksa menyatakan, dari proyek tersebut Dawam Rahardjo telah menikmati dan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.

Kerugian itu dinilai timbul akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU Rudi Vernando di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Dawam membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Lagi! Dua Tersangka Korupsi PSN Bendungan Margatiga Dilimpahkan ke Kejari Sukadana Lampung Timur

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Dawam akan disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain, yakni Mahdor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agus Cahyono sebagai kontraktor pelaksana, dan Sarwono Sanjaya selaku konsultan pengawas, dengan pidana penjara antara 7 tahun 6 bulan hingga 8 tahun.

BACA JUGA:Bunda Literasi Soroti IPLM Lampung 2024, Kota Metro Unggul, Lampung Timur–Tengah–Pesisir Barat Tertinggal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait