Aturan Pembatasan Truk Lebaran 2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Ruas Tol dan Jalan Arteri yang Terdampak
Lalu lintas kendaraan jelang mudik lebaran 2026. Foto: Ilustrasi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan operasional truk dan kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan di sejumlah jalur utama, baik jalan tol maupun jalan nasional dan arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan menyasar:
- Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih
- Truk dengan gandengan atau tempelan
- Kendaraan pengangkut hasil tambang dan galian
- Pengangkut bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu
BACA JUGA:Kolaborasi Pemerintah, BUMN, dan Swasta untuk Transportasi Publik Bandar Lampung
Sementara itu, kendaraan barang dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali membawa komoditas yang termasuk kategori pembatasan di atas.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan di jalur vital yang menjadi titik krusial arus mudik dan arus balik.
Daftar Ruas Tol yang Terdampak Pembatasan Truk Lebaran 2026
Sumatera
Pekanbaru – Kandis – Dumai
Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi
Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
DKI Jakarta & Banten
Jakarta – Tangerang – Merak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
