disway awards

Deretan Ruas Jalan Tol dan Non Tol di Lampung Yang Kena Pembatasan Truk Saat Lebaran 2026

Deretan Ruas Jalan Tol dan Non Tol di Lampung Yang Kena Pembatasan Truk Saat Lebaran 2026

Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.201/1/21/DJPL/2026, dan diperkuat dengan Keputusan Nomor Kep/43/II/2026 dan 20/KPTS/Db/2026.

Kebijakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut akan berlaku serentak di sejumlah ruas tol maupun non tol, termasuk di Provinsi Lampung.

Kepala BPTD Kelas II Lampung, Jonter Sitohang mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus kendaraan pemudik yang diprediksi meningkat signifikan menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

BACA JUGA:Safari Ramadan 20 Kecamatan, Eva Dwiana Pastikan Kenyamanan Ibadah Bagi Warga Bandar Lampung

“Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik,” ujar Jonter, Minggu 22 Februari 2026.

Di wilayah Lampung, pembatasan berlaku pada ruas tol strategis yang menjadi jalur utama penghubung Pulau Sumatera dan Jawa, yakni Tol Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

Selain itu, pada ruas jalan non tol, pembatasan diterapkan di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan perbatasan Jambi/Sumatera Selatan – Palembang – perbatasan Sumatera Selatan/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Menurut Jonter, ruas tersebut merupakan titik krusial pergerakan kendaraan logistik dan penumpang, terutama menuju Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang penyeberangan ke Pulau Jawa.

BACA JUGA:Polres Metro Ingatkan Bahaya Over Kredit Ilegal

“Lampung menjadi simpul perlintasan utama arus mudik nasional. Karena itu, pengaturan angkutan barang sangat penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, khususnya menuju dan dari Pelabuhan Bakauheni,” jelasnya.

Pembatasan operasional berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; serta, mobil barang pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, Jonter menegaskan bahwa kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, BBM, dan logistik strategis tertentu tetap diizinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPTD Kelas II Lampung akan berkoordinasi dengan Polda Lampung, Dinas Perhubungan Lampung, serta pengelola jalan tol untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: