Terkait Pencairan THR ASN, Pemkab Mesuji Tunggu Ketentuan Pemerintah Pusat
Terkait Pencairan ASN Mesuji Tunggu Ketentuan Pemerintah Pusat-Foto.Pemkab Mesuji-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji masih menunggu ketentuan pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mesuji Hendra Cipta saat dikonfirmasi pada Selasa 24 Februari 2026.
" Ya Untuk (THR) kita masih menunggu dulu ketentuan dari pusat, biasanya akan terbit PP (peraturan Pemerintah) yang mengatur tata cara dan komponen (THR) yang di bayarkan.
Jadi Kalau PP nya sudah terbit, langsung kami Tindak lanjut dengan Perbup untuk teknis pembayaran di Daerah.
BACA JUGA:Bupati Mesuji Elfianah Keluarkan Surat Edaran: Wajibkan ASN Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadan
Memang Kalau baca statemen Menkeu, menurut beliau PP nya akan terbit di minggu pertama Ramadan dan akan langsung diumumkan Bapak Presiden.
Kalau perkiraan saya, setelah PP dan perbup terbit bisa kami bayarkan untuk seluruh penerima mulai minggu ke dua ramadan.
Sementara, jumlah ASN yang ada di Kabupaten Mesuji ada 4.595 dengan rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1.991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Penuh Waktu 1.481, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu 1.123.
Sedangkan terkait anggaran untuk THR sudah siap dan dianggarkan insyaallah tidak ada kendala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
