disway awards

LPSE Diduga Dijebol Hacker, BPBJ Lampung Buka Suara

LPSE Diduga Dijebol Hacker, BPBJ Lampung Buka Suara

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Lampung, Sukmawan Hendriyanto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menanggapi dugaan kebocoran atau peretasan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang memunculkan perbedaan nilai penawaran pada beberapa paket tender pekerjaan jalan.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Lampung Sukmawan Hendriyanto menegaskan, sistem LPSE sepenuhnya berada di bawah kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga pihak Pokja maupun BPBJ daerah tidak memiliki akses untuk mengubah ataupun menelusuri data di dalam sistem.

“LPSE ini kan sistemnya di bawah LKPP, bukan di bawah UKPBJ atau Biro PBJ. Jadi Pokja itu enggak bisa ngapa-ngapain. Kita hanya bisa membuka dan melihat saja,” kata Sukmawan saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 5 Maret 2026.

Isu dugaan peretasan mencuat setelah muncul nilai penawaran dalam sistem LPSE yang disebut tidak sesuai dengan nilai yang diunggah oleh perusahaan peserta tender.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Pastikan Belanja Pegawai APBD 2026–2027 Tak Lampaui Batas 30 Persen

Salah satu contohnya terjadi pada paket rehabilitasi jalan ruas Kedondong–Pardasuka di Kabupaten Pesawaran dengan pagu anggaran Rp4,2 miliar. 

Dalam sistem LPSE tercatat perusahaan CV Darma Multi Guna memasukkan penawaran Rp4.146.500.000. Namun pihak perusahaan mengaku nilai yang mereka unggah sebenarnya sekitar Rp3,9 miliar.

Selain paket tersebut, dua paket lain yang juga disebut-sebut mengalami kondisi serupa adalah rehabilitasi jalan ruas Gedongtataan–Kedondong di Kabupaten Pesawaran dengan pagu Rp4,2 miliar dan rehabilitasi ruas jalan di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp6 miliar.

Meski demikian, Sukmawan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya gangguan atau peretasan pada sistem tender tersebut.

BACA JUGA:Lantik Tiga Kajari Baru, Kajati Lampung Tekankan Integritas dan Pelayanan Hukum

“Dari LKPP juga belum ada laporan ke kita terkait apakah ada masalah atau tidak dengan tender tiga paket itu. Jadi sejauh ini tidak ada laporan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tim Kelompok Kerja (Pokja) hanya dapat membaca data yang tampil di sistem LPSE tanpa memiliki kemampuan untuk melacak apakah terjadi perubahan data atau tidak.

“Pokja hanya bisa membaca apa yang ada di sistem. Untuk mengetahui apakah ada perubahan atau tidak itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Terkait dugaan perbedaan nilai penawaran tersebut, Sukmawan menyarankan agar penyedia jasa yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada LKPP melalui mekanisme yang tersedia di sistem LPSE.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait