Legalitas PT LEB Diperdebatkan, Eks Komisaris Tegaskan Perusahaan Berdiri Secara Sah
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen oleh PT LEB, Jumat (6/3/2026). -Foto.Wahyu Agil Permana-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Tiga saksi yang merupakan mantan jajaran komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyatakan bahwa perusahaan tersebut berdiri secara sah dan memiliki legalitas lengkap.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat (6/3/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan.
Keempat orang tersebut diantaranya Raharja M. Alamsyah selaku Direktur PT Wahana Raharja, Prihartono Ganipo selaku mantan Komisaris Utama PT LEB, serta Irfan Toga Kurniawan dan Jefri Aldi selaku mantan anggota komisaris PT LEB.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT LEB, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Orang Saksi
Persidangan berlangsung menarik ketika penasehat hukum Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa, menyoroti persoalan legalitas PT LEB.
Terhadap Prihartono, Irfan, dan Jefri yang merupakan mantan jajaran komisaris PT LEB, Erlangga bertanya secara sekaligus terkait bagaimana keabsahan dan dasar hukum pendirian PT LEB.
“Saudara mengetahui tidak bahwa pendirian PT Lampung Energi Berjaya dilakukan secara sah serta memiliki dasar hukum?” tanya Erlangga.
Menjawab pertanyaan tersebut, ketiga saksi mengungkapkan bahwa PT LEB berdiri secara sah dan memiliki legalitas lengkap. Mereka mengatakan perusahaan tersebut memiliki akta pendirian serta telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Alat Scan RSU Batin Mangunang Jalani Hukuman, Berikut Vonisnya
“Pada saat kami menjabat sebagai komisaris, proses pendirian PT LEB tentu memiliki legalitas yang lengkap, mulai dari akta pendirian hingga persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM,” jawab salah satu saksi, Irfan.
Pernyataan ini, menurut Erlangga, berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa pembentukan PT LEB tidak meiliki dasar kewenangan yang jelas.
Tak hanya itu, Erlangga juga turut mempertanyakan penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar pada PT LEB. Akan tetapi, ketiga mantan komisaris tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci total penggunaan dana tersebut.
“Kami tidak terlibat langsung dalam pengelolaan operasional maupun penggunaan anggaran perusahaan, sehingga detail penggunaan dana kami tidak mengetahui secara jelas” imbuh Irfan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
