Pemprov Lampung Siapkan Action Plan Tindak Lanjut Temuan BPK
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung membahas tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja daerah tahun anggaran 2025.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis 12 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, pertemuan tersebut merupakan rapat perdana panitia tindak lanjut atas temuan pemeriksaan yang disampaikan BPK.
Menurutnya, rapat tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pertemuan ini dalam rangka rapat pertama panitia tindak lanjut atas temuan LHP BPK RI terhadap belanja Provinsi Lampung tahun 2025,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung memaparkan sejumlah catatan yang tercantum dalam LHP BPK.
Beberapa temuan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Marindo menjelaskan, Pemprov Lampung telah menyusun action plan sebagai langkah penyelesaian terhadap temuan tersebut. Rencana tindak lanjut itu telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan BPK.
“Sesuai ketentuan, temuan tersebut harus diselesaikan atau ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Karena itu, DPRD juga mendorong Pemprov Lampung untuk segera menyelesaikan catatan dari BPK agar tidak terulang di tahun berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas temuan BPK memiliki berbagai bentuk. Selain pengembalian dana apabila terdapat kelebihan pembayaran, juga dapat berupa sanksi administratif kepada pihak terkait.
“Tindak lanjutnya bermacam-macam. Ada yang berupa pengembalian, ada juga yang berupa teguran. Teguran itu tentu bagian dari sanksi,” jelasnya.
Marindo menegaskan, proses pemberian teguran kepada OPD yang menjadi objek temuan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam action plan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
