ASN Lampung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas maupun aset milik pemerintah untuk kepentingan mudik pada Lebaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik, tidak diperbolehkan karena merupakan bagian dari aset negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Tidak menggunakan kendaraan dinas itu sudah pasti. Kami mengimbau ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas maupun aset Pemerintah Provinsi Lampung untuk mudik. Penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi harus dihindari,” ujar Marindo, Kamis 12 Maret 2026.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga tengah menyiapkan Surat Edaran yang akan mengatur larangan tersebut secara resmi. Surat edaran itu sekaligus akan menjadi pedoman bagi ASN selama masa libur Lebaran.
BACA JUGA:Prodi Ilmu Komunikasi UBL Raih Akreditasi Unggul Dari LAMSPAK
“Konsep Surat Edarannya sudah ada. Nanti saya cek kembali sejauh mana prosesnya,” katanya.
Marindo menegaskan, apabila terdapat ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas atau aset pemerintah untuk kepentingan mudik, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sanksi tentu ada punishment apabila menggunakan aset Provinsi Lampung untuk mudik,” tegasnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pengertian mudik bagi ASN Pemprov Lampung perlu dipahami secara tepat.
Pasalnya, wilayah kerja Pemerintah Provinsi Lampung mencakup 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Karena itu, apabila ada ASN yang pulang ke daerah asalnya yang masih berada di wilayah Lampung, hal tersebut tidak selalu dikategorikan sebagai mudik.
“Wilayah kerja Pemprov Lampung mencakup 15 kabupaten/kota. Jadi kalau ada pegawai Pemprov yang pulang ke Mesuji misalnya, itu bukan mudik, tetapi hanya pulang ke rumah karena memang domisilinya di sana,” jelasnya.
Pemprov Lampung berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut serta menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara, terutama pada momentum libur Lebaran yang identik dengan tradisi mudik.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
