disway awards

Aksi Nekat Blokir Rel Kereta di Lampung Viral Dipicu Mobil Tertabrak, Ancaman Pidana dan Denda Rp1 M Mengintai

Aksi Nekat Blokir Rel Kereta di Lampung Viral Dipicu Mobil Tertabrak, Ancaman Pidana dan Denda Rp1 M Mengintai

Viral sebuah video memperlihatkan sekelompok masyarakat nekat memblokir jalur kereta api di perlintasan Garuntang, Lampung. -Instagram/@feedgramindo-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebuah video amatir viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah warga yang diduga ‘Akamsi’ memblokir jalur kereta api di perlintasan Garuntang, Lampung, menggunakan batang rel bekas.

Rekaman tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @feedgramindo dan dengan cepat menyebar luas hingga menuai beragam respons dari warganet.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemblokiran dipicu ketidakpuasan pemilik mobil yang kendaraannya tertabrak kereta setelah diduga memaksakan diri melintas saat kereta sudah dekat.

Alih-alih mengakui risiko, pemilik kendaraan justru menuntut ganti rugi kepada pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas insiden tersebut.

BACA JUGA:Cek Jadwal Rilis Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran 2026, Ini Rute Penambahan

Situasi di lokasi sempat memicu gangguan operasional, namun aparat kepolisian setempat bergerak cepat sehingga perjalanan kereta api kembali berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari membenarkan kabar kejadian tersebut dan menekankan pentingnya respons cepat aparat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta.

“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api,” ujar Zaki pada Kamis malam, 26 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur keselamatan dan keamanan operasional perkeretaapian di Indonesia.

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun, Kereta Api Jadi Transportasi Favorit: KA Rajabasa dan Kuala Stabas Jadi Andalan!

Zaki menegaskan larangan menempatkan atau menggeser benda di atas rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian, termasuk aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.

Ketentuan Pasal 181 ayat (2) juga mencakup larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel, serta melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional kereta.

“Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA,” kata Zaki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait