disway awards

Urai Kepadatan Menuju Pelabuhan Bakauheni, Tol Bakter Berlakukan Delay System di Sejumlah Rest Area

Urai Kepadatan Menuju Pelabuhan Bakauheni, Tol Bakter Berlakukan Delay System di Sejumlah Rest Area

Urai Kepadatan Menuju Pelabuhan Bakauheni, Tol Bakter Berlakukan Delay System di Sejumlah Rest Area. -Foto BTB-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pengelola ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi memberlakukan sistem penundaan perjalanan (delay system) di sejumlah rest area, Senin 30 Maret 2026.

Langkah antisipatif ini diambil guna mengurai kepadatan kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni di tengah tingginya volume arus mudik dan balik Lebaran tahun ini.

Penerapan delaying system atau sistem buka-tutup (Zona Merah) ini dilakukan secara situasional di beberapa titik strategis jalur B (arah pelabuhan), yakni, ​Rest Area KM 20 B, ​Rest Area KM 33 B, ​Rest Area KM 49 B, ​Rest Area KM 87 B, dan ​Rest Area KM 116 B

​Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), I Wayan Mandia mengungkapkan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan lalu lintas terpadu untuk mendukung kelancaran akses menuju pelabuhan.

BACA JUGA:Hingga H+2 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Tol Bakter Lancar

"Pemberlakuan delay system ini kami lakukan sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni. Dengan pengaturan arus lalu lintas sejak di ruas tol, distribusi kendaraan menjadi lebih merata," ujar I Wayan Mandia.

I Wayan Mandia menambahkan bahwa pemberlakuan sistem ini bersifat dinamis dan sangat bergantung pada kapasitas kantong parkir yang tersedia di Pelabuhan Bakauheni. 

Jika kapasitas masih mencukupi, arus kendaraan akan tetap berjalan normal.

​Sementara itu, Plt. Manager Operasi BTB, Andri Dewantoro menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Senin, 30 Maret 2026, penerapan delay system dilakukan secara selektif.

BACA JUGA:Banyak Muatan Buah Busuk, KSOP Bantah Tolak Supir Pisang Menyebrangi Pelabuhan BBJ

​"Khusus untuk kendaraan sumbu tiga ke atas diarahkan untuk berhenti sementara di rest area. 

Sementara untuk kendaraan Golongan I seperti kendaraan pribadi dan bus tidak dikenakan delay dan tetap dapat melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan," jelas Andri.

​Melalui skema ini, diharapkan potensi antrean panjang di dermaga dapat diminimalisir. 

Pihak pengelola juga memastikan tidak ada kemacetan di sepanjang ruas Tol Bakter, dan seluruh petugas bersiaga memberikan layanan optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait