Jaga Pasokan Listrik Selalu Stabil, Polres Tulang Bawang Amankan Objek Vital di Daerah
Personel Polres Tulang Bawang jaga Gardu Induk Menggala yang merupakan objek vital di daerah. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengamanan objek vital nasional yang ada di daerah menjadi salah satu prioritas Polres Tulang Bawang.
Hal itu ditunjukkan dengan kegiatan pengamanan ketat objek vital di lingkungan PT PLN (Persero) UPT Tanjung Karang, khususnya di Gardu Induk Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pengamanan ini dilakukan secara maksimal di area Kantor Gardu Induk Menggala, Kecamatan Menggala yang menjadi titik sentral penyaluran tenaga listrik bagi masyarakat luas.
Kasat Samapta Polres Tulang Bawang Iptu I Ketut Suwardi Artono mengatakan, pengamanan fasilitas strategis yang menjadi objek vital merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dijaga dengan sepenuh hati.
BACA JUGA:Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
"Pengamanan terhadap objek vital seperti Gardu Induk PLN ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi," kata Kasat Samapta Polres Tulang Bawang, Selasa 31 Maret 2026.
Hal tersebut, lanjut Iptu Ketut Suwardi, karena jika terjadi gangguan kecil dapat berdampak luas bagi pelayanan publik dan perekonomian daerah.
Oleh karena itu, Polres Tulang Bawang menempatkan personel terbaik dengan kewaspadaan maksimal di objek vital ini agar situasi tetap terkendali aman.
"Kami ingin memastikan area kerja PT PLN di Menggala ini aman, damai, dan bebas dari ancaman," terangnya.
BACA JUGA:Ditagih Angsuran Pinjaman, Pria di Tulang Bawang Aniaya Penagih hingga Korban Alami Luka dan Trauma
Diungkapkannya, personel Samapta Polres Tulang Bawang akan selalu siaga menjaga agar pasokan listrik tetap mengalir stabil dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang.
Pengamanan sendiri dilaksanakan dengan standar prosedur operasional yang sangat ketat.
Aparat Satuan Samapta Polres Tulang Bawang bertugas melakukan penjagaan, pengawasan, dan patroli keliling secara intensif untuk mencegah segala bentuk potensi gangguan keamanan maupun tindakan yang dapat mengganggu kelancaran operasional perusahaan listrik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

