SPT Tahunan 2026 Diperpanjang hingga April, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Denda
Spt pajak-Instagram/@colegalindonesia-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang belum sempat melapor tepat waktu.
Biasanya, batas akhir pelaporan jatuh setiap 31 Maret. Namun untuk tahun ini, tenggat diperpanjang hingga 30 April 2026.
Perpanjangan ini dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat. Salah satunya terkait adaptasi sistem perpajakan baru berbasis digital.
BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan EFIN untuk Akses Pajak Online, Wajib Pajak Wajib Tahu!
Implementasi sistem Coretax masih mengalami hambatan teknis. Kondisi ini membuat akses pelaporan menjadi lambat akibat lonjakan pengguna.
Selain itu, periode pelaporan juga beririsan dengan libur panjang Idulfitri. Hal tersebut turut mengurangi waktu efektif wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Sebagai bentuk keringanan, pemerintah juga meniadakan denda keterlambatan. Denda sebesar Rp100.000 tidak akan dikenakan selama pelaporan dilakukan sebelum akhir April.
Meski begitu, aturan resmi terkait kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah memastikan regulasi akan segera diterbitkan.
BACA JUGA:Lupa EFIN Pajak 2026? Tenang, Ini Cara Mudah Mengurusnya Tanpa Ribet
Bagi wajib pajak yang masih belum siap melapor, tersedia opsi perpanjangan tambahan. Fasilitas ini memungkinkan penundaan hingga dua bulan ke depan.
Namun, perpanjangan tersebut tidak otomatis diberikan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara resmi sebelum batas waktu berakhir.
Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan terbaru. Proses ini kini lebih praktis dibandingkan metode manual sebelumnya.
Beberapa dokumen perlu disiapkan saat mengajukan perpanjangan. Salah satunya adalah perhitungan sementara pajak yang terutang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

