disway awards

Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni, Ini Besaran dan Penerimanya

Jadwal Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni, Ini Besaran dan Penerimanya

Jadwal Gaji ke-13 ASN--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta pengeluaran keluarga di pertengahan tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret.

Selain mengatur gaji ke 13, aturan ini juga menjadi dasar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

BACA JUGA:Prediksi Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Kesempatan Libur Panjang dan Persiapan Kurban

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pencairan dapat dilakukan mulai Juni. Namun, jika suatu instansi belum siap secara administratif, pembayaran tetap bisa dilakukan setelahnya sesuai kesiapan masing-masing.

Gaji ke 13 tahun ini diberikan kepada cakupan yang cukup luas, tidak hanya ASN aktif tetapi juga CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.

Meski demikian, ada pengecualian, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh pihak lain.

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei. Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai posisi dan kelas jabatan.

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Cek Bansos, Berikut Langkah Pengusulan Bantuan Sosial 2026 Secara Online

Sementara itu, bagi pensiunan, perhitungannya lebih sederhana karena hanya mencakup pensiun pokok dan beberapa tunjangan.

Secara umum, estimasi gaji ke-13 untuk pensiunan berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta, tergantung golongan terakhir. Untuk ASN aktif, jumlah yang diterima berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,4 juta, menyesuaikan jabatan dan tunjangan yang melekat.

Adapun penyaluran bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri, sedangkan ASN aktif menerima melalui instansi masing-masing.

Dengan pencairan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus membantu keluarga ASN dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait