Pemprov Lampung Bentuk Tim Khusus, Targetkan Konflik Pertanahan Tertangani Lebih Cepat dan Terukur
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.---Sumber foto : Biro Adpim.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat merespons kompleksnya persoalan pertanahan dengan membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan serta Penyelesaian Masalah pertanahan.
Langkah ini diinisiasi langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagai upaya memperkuat penanganan konflik lahan yang kerap muncul, sekaligus memastikan penyelesaiannya lebih terarah, terukur, dan terpadu.
Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis 16 April 2026, yang dipimpin Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Jihan menegaskan, kehadiran tim ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi konkret untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam menangani persoalan pertanahan yang selama ini kerap berlarut.
“Ini langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemprov dan instansi vertikal, sehingga penanganan masalah pertanahan bisa lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu fokus utama tim adalah mencegah konflik sejak dini. Caranya, melalui pemetaan dan identifikasi potensi masalah secara komprehensif, sebelum berkembang menjadi sengketa terbuka.
“Tim ini diharapkan mampu mengurangi risiko konflik dengan mengidentifikasi dan menangani potensi persoalan secara dini dan transparan,” tegas Jihan.
Ia juga mendorong seluruh anggota tim bekerja dengan pola sistematis dan berbasis data, sesuai pembagian tugas dalam kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
BACA JUGA:BYD Song Ultra EV Gegerkan Pasar Mobil Listrik
Tak hanya soal teknis, Jihan menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap penyelesaian konflik. Prinsip keadilan bagi masyarakat dan menjaga stabilitas sosial, kata dia, harus menjadi landasan utama.
Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah.
Keanggotaannya melibatkan berbagai instansi strategis, mulai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, hingga Polda Lampung.
Secara umum, tim memiliki sejumlah tugas krusial, di antaranya melakukan inventarisasi dan identifikasi persoalan pertanahan, merumuskan solusi, serta memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa lahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

