TPAS Karangrejo Masih Open Dumping, Pemkot Metro Kena Sanksi Kementerian LH

TPAS Karangrejo Masih Open Dumping, Pemkot Metro Kena Sanksi Kementerian LH

Ilustrasi sampah. (foto dok. pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.IDKementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) RI menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro karena pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 1834 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.

Keputusan itu diteken Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta pada 14 April 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KemenLH pada 5 Desember 2025, TPAS Karangrejo masih menerapkan sistem open dumping yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

KemenLH menilai pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan hasil pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Metro dalam pengelolaan TPAS Karangrejo dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

BACA JUGA:Pelajar Asal Metro Tembus Capaska Nasional

Dalam keputusan itu, KemenLH memerintahkan Pemkot Metro menghentikan praktik open dumping dan beralih menggunakan sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

Pemkot Metro juga diminta menyusun rencana penghentian open dumping paling lambat 30 hari sejak keputusan diterima. Selain itu, pemerintah daerah diberi waktu hingga 31 Juli 2026 untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Tidak hanya itu, KemenLH juga memberikan tenggat waktu 180 hari kepada Pemkot Metro untuk membangun zona sanitary landfill baru atau memindahkan lokasi TPAS ke tempat yang memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan hidup.

KemenLH turut mewajibkan Pemkot Metro melakukan pengelolaan air lindi melalui Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) guna mencegah pencemaran lingkungan, terutama terhadap tanah dan sumber air di sekitar TPAS.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan penanganan gas metan dari timbunan sampah untuk mengurangi risiko kebakaran dan longsor, serta melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala.

Apabila seluruh kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah pusat memperingatkan akan memberikan pemberatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Suwandi, membenarkan adanya sanksi administratif tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya pembenahan agar pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya menggunakan sistem open dumping.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait