Pemprov Lampung Tagih Retribusi Jaringan Internet
Foto dok Diskominfo TIK Lampung.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menertibkan pemanfaatan aset daerah untuk infrastruktur telekomunikasi.
Penyedia jaringan internet yang masih menunggak retribusi kini dihadapkan pada tiga pilihan, yakni melunasi kewajiban, membongkar infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban dari pemerintah.
Langkah tersebut menjadi salah satu keputusan dalam rapat pembahasan optimalisasi PAD melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Marindo menegaskan bahwa optimalisasi PAD merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat sumber pembiayaan pembangunan.
"Kegiatan ini pada dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang bersifat creative financing. Kita lakukan semua hal demi memperoleh penerimaan daerah. Ujung dari semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Menurut Marindo, setiap pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan bisnis wajib memberikan kontribusi berupa retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah, kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis. Baik lahan itu digunakan untuk penanaman kabel fiber optic, ditanami singkong, maupun untuk kegiatan lainnya, pengguna wajib membayar sewa karena telah diatur dalam Peraturan Daerah," jelasnya.
Ia menerangkan, dalam Peraturan Daerah tentang pemanfaatan aset, penggunaan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi masuk dalam kategori pemanfaatan lain-lain. Kategori tersebut disiapkan untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan aset yang belum diatur secara spesifik saat perda disusun.BACA JUGA:DesaKu Maju dan Hilirisasi Desa Jadi Fokus Sinergi Pemprov Lampung–PTPN IV
Untuk menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi, Pemprov Lampung menyiapkan tiga langkah strategis yang dijalankan secara paralel.
Pertama, memperkuat pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) agar pemerintah memperoleh pendampingan hukum sekaligus dukungan mediasi dalam proses penyelesaian.
BACA JUGA:Utang DBH Rp549 Miliar Jadi Sorotan BPK, Pemprov Lampung Siapkan Skema Penyelesaian
Kedua, mengirimkan surat peringatan terakhir kepada BUMN yang masih memiliki tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah. Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu sesuai ketentuan dengan tiga opsi penyelesaian, yaitu membayar retribusi yang menjadi kewajiban, membongkar infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun penyegelan.
Ketiga, Pemprov Lampung tetap membuka ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian permasalahan dengan para penyedia jaringan internet.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Pastikan Gaji PNS dan PPPK Aman hingga 2027
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

