Ombudsman Temukan Dugaan Masalah SPMB, Pengumuman Diminta Ditunda
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto/Melida Rohlita--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunda pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, terutama pada jalur domisili.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi mengenai laporan yang diterima. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi sebelum Ombudsman mengambil sikap lebih lanjut.
Menurut Nur Rakhman, laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan SPMB dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Persoalan yang menjadi perhatian utama adalah pemenuhan kuota jalur domisili yang dalam juknis ditetapkan minimal 40 persen dari total daya tampung sekolah.
"Yang menjadi perhatian kami adalah kuota jalur domisili minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam juknis. Kami mendorong agar pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada aturan yang berlaku," katanya, Senin, 6 Juli 2026.
Dirinya menjelaskan, Ombudsman tidak hanya melihat hasil akhir seleksi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai regulasi.
Sebab, apabila proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengurangi rasa keadilan bagi calon peserta didik.
BACA JUGA:Kementerian Kebudayaan Tetapkan Had Lappung sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Atas dasar itu, Ombudsman meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menunda pengumuman hasil SPMB hingga seluruh persoalan yang dilaporkan dapat diklarifikasi dan diselesaikan.
"Kami meminta pengumumannya ditunda sampai permasalahan penerimaan murid baru ini selesai," tegasnya.
Meski meminta penundaan, Nur Rakhman menegaskan Ombudsman belum mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Saat ini, proses yang dilakukan masih sebatas meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan data dan informasi untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi.
"Kami masih pada tahap meminta keterangan. Yang kami dorong saat ini adalah agar ada langkah perbaikan dan evaluasi terhadap proses yang berjalan," ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Lampung Panggil Pengelola Tol Bakter, Minta Kenaikan Tarif Tol Dievaluasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


