Modus Gerebek Kontrakan, Seorang Pemuda Diperas Jutaan Rupiah
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Seorang pemuda berinisial RA (21), warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi korban dugaan pemerasan setelah digerebek saat berada di sebuah kamar kontrakan bersama seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi daring.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan yang diduga merupakan pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kamar kontrakan milik perempuan tersebut.
Namun, ketika keduanya berada di dalam kamar, tiba-tiba empat orang pria masuk dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum.
"Mereka kemudian mengancam korban akan diarak keliling kampung apabila tidak memenuhi permintaan mereka," ujar AKP Apfryyadi, Selasa, 7 Juli 2026.
Awalnya, para pelaku meminta korban membayar uang senilai 50 sak semen dan 10 kaleng cat dengan nilai sekitar Rp4.775.000. Permintaan itu disebut sebagai biaya pembangunan lingkungan.
Korban mengaku tidak mampu memenuhi nominal tersebut sehingga melakukan negosiasi. Setelah terjadi kesepakatan, jumlah yang harus dibayarkan menjadi Rp3.500.000.
BACA JUGA:Dendi Akui Biaya Operasional Bupati Tinggi, Pernah Terima Uang dari Eks Kadis PUPR
Sebelum pembayaran dilakukan, para pelaku sempat memeriksa saldo rekening korban melalui aplikasi perbankan di telepon genggamnya. Setelah mengetahui saldo korban mencukupi, mereka memaksa korban mentransfer uang melalui pembayaran menggunakan kode QRIS.
"Uang sebesar Rp3,5 juta kemudian ditransfer ke rekening yang ditunjukkan oleh pelaku," kata Apfryyadi.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjar Agung. Berbekal laporan polisi yang diterima pada 4 Juli 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni AA (23) di Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, serta ST (23) di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


