Waspada Terjebak Utang Membengkak, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Waspada Terjebak Utang Membengkak, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Perbedaan pindar resmi dan pinjol ilegal-Foto Instagram/@sikapiuangmu-

RADARLAMPUNG.CO.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan edukasi finansial agar masyarakat dapat memahami perbedaan mendasar antara Pindar (Pinjaman Daring) resmi dan Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal.

Berdasarkan data resmi regulator, berikut adalah rincian perbedaan aspek penting antara Pindar dan pinjol ilegal:

Status Hukum dan Legalitas

Pindar merupakan layanan pinjaman yang telah berizin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi tanpa mengantongi izin dan tidak diawasi sama sekali oleh lembaga berwenang.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Rp18 Ribu per Gram, Tembus Rp2,76 Juta: Cek Rincian dan Prediksi Besok

Transparansi Informasi serta Suku Bunga

Pindar menjelaskan rincian bunga atau marjin, biaya administrasi, tenor, hingga risiko secara transparan sejak awal pengajuan sesuai batas ketentuan regulator.

Sebaliknya, pinjol ilegal menyajikan informasi biaya yang tidak jelas, berubah-ubah, serta menerapkan beban biaya dan bunga yang bisa membengkak sewaktu-waktu.

Metode Penawaran dan Tujuan Dana

BACA JUGA:Promo Spesial Agustus Ceria di Chandra Superstore, Royale SoKlin hingga Mama Lemon Harga Super Hemat

Pindar menawarkan layanannya melalui aplikasi atau kanal resmi untuk penggunaan dana yang bersifat produktif maupun konsumtif.

Sementara itu, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran secara agresif melalui chat pribadi, SMS, atau pesan broadcast, dengan peruntukan dana umumnya bersifat konsumtif berjangka sangat pendek.

Akses Data Pribadi di Ponsel

Pindar berizin hanya meminta akses yang wajar ke fitur CAMILAN (Camera, Microphone, Location) guna keperluan verifikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait