Warga Kedamaian Datangi Ruko Karaoke, Camat Singgung Soal Izin Operasional

Warga Kedamaian Datangi Ruko Karaoke, Camat Singgung Soal Izin Operasional

foto ilustrasi perizinan-AI generated-

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sebuah ruko yang diduga dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, didatangi warga bersama tokoh masyarakat pada Minggu, 13 September 2026, malam. Kedatangan tersebut dilatarbelakangi keresahan warga yang selama beberapa hari terakhir memantau aktivitas di lokasi itu.

Menurut warga, tempat hiburan malam tersebut beroperasi hingga dini hari. Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban lingkungan sekitar. Warga juga mempertanyakan legalitas usaha tempat hiburan malam tersebut.

Salah seorang warga Kedamaian, Suharto Balau, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 14 September 2026, menyatakan bahwa warga meminta operasional karaoke dihentikan sementara sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan benar-benar dipenuhi.

BACA JUGA:Puluhan Konflik Agraria di Lampung Masih Menggantung, Kapolda Sampaikan Hal Ini

Menurut Suharto, langkah warga mendatangi lokasi merupakan bentuk kepedulian menjaga ketertiban lingkungan. Ia menegaskan bahwa warga meminta pengelola tidak kembali membuka aktivitas karaoke sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melarang untuk membuka usaha.

Selain itu, warga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas usaha tersebut.

Terpisah, Camat Kedamaian Joni Efriadi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ruko tersebut harus ditutup sampai ada izin lengkap terpenuhi. Joni menyatakan bahwa belum ada izin operasional PTSP, sehingga pengelola diminta menutup tempat usaha sebelum izin lengkap diterbitkan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: